" ...ohayou gozaimasu...good morning...selamat pagi... "

Hubungan Antara Multi Blower Dengan Daya Hidup Komputer

>> Kamis, 14 April 2011


Hubungan Antara Multi Blower Dengan Daya Hidup Komputer

Maksudnya multi blower disni adalah kipas angin yang bentuknya kecil. Yang biasa kita sebut “fan”.  Suatu computer, bila dipakai dengan waktu yang lama akan menimbulkan computer menjadi panas. Bila ini dibiarkan terus menerus, maka komponen yang berada di dalam computer akan meleleh. Karena computer terlalu panas. Untuk itu muncul id untuk membuat kipas kecil yang bernama fan.
Fan sendiri adalah suatu kipas yang berukuran kecil. Fan ini bertujuan untuk menyedot udara segar dari luar pc. Agar udara didalam pc tidak terlalu panas. Fan ini sangat berguna untuk computer. Karena suatu computer terdapat batasan suhu. Bila suhu mencampai diatas standar suhu computer maka computer akan restart sendiri. Ini untuk mencegah kebakaran di pc.
Ada 3 fan yang wajib dipakai disemua computer yaitu:
1.       Fan pada cashing pc.
2.       Fan pada processor.
3.       Fan pada VGA.

1.       Fan pada cashing pc.
Fan ini sebenarnya tidak wajib bagi computer yang mempunyai spesifikasi  biasa/standart. Fan ini diwajibkan bagi computer yang mempunyai spesifikasi yang extreme. Karena pada spesifikasi extreme sangat cepat panas.
2.       Fan pada processor.
Fan ini diwajibkan untuk semua computer. Karena bila tidak, sesuatu yang fatal akan terjadi. Karena fan ini berfungsi untuk mendinginkan komponen-komponen yang sangat penting, seperti: processor motherboard RAM.biasanya jika anda membeli processor  akan mendapatkan fan ini.
3.       Fan pada VGA.
Fan ini berada nyatu dengan VGA. Fungsi fan ini adalah untuk mendinginkan dari VGA. Semua VGA sudah terdapat kipas.
4.       Fan pada power supply.
Karena power uuply tempat untuk bertemunya semua aliran listrik di pc seprti vga,motherboard dvd dll. Oleh karena itu power supply menjadi panas, dibutuhkan fan yang cukup untuk tidak terlalu panas.
Hal-hal yang akan terjadi bila pendinginan di dalam computer kurang:
1.       Computer sering restart sendiri
2.       Bila dipegang akan terasa panas sekali.
3.       Karena sering ngerestart maka windows yang digunakan akan rusak.
4.       Motherboard akan cepat rusak.

Read more...

Hukum Keselamatan Kerja

>> Rabu, 16 Maret 2011

Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
       Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
      Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
    K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
      Eksistensi K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator. Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Revolusi IndustriNamun, dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja. Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja. Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup.
     Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
       K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa.
        Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Selain sekor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan lain-lain.Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat erat dengan perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai syarat investasi.
 
 
SUMBER : http://arbelprasetyo.blogspot.com/

Read more...

Pengertian dan Pengembangan Tenaga Kerja

>> Senin, 21 Februari 2011

Pengertian dan pengembangan tenaga kerja
1. Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga Kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika ada permintaan kerja .tenaga kerja dapat dilihat dari konsep produktivitasnya. Sedangkan konsep produktivitas kerja dapat dilihat dari dua dimensi, yaitu dimensi individu dan dimensi organisasian. Dimensi individu melihat produktivitas dalam kaitannya dengan karakteristik-karakteristik kepribadian individu yang muncul dalam bentuk sikap mental dan mengandung makna keinginan dan upaya individu yang selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas kehidupannya. Sedangkan dimensi keorganisasian melihat produktivitas dalam kerangka hubungan teknis antara masukan (input) dan keluaran (out put). Oleh karena itu dalam pandangan ini, terjadinya peningkatan produktivitas tidak hanya dilihat dari aspek kuantitas, tetapi juga dapat dilihat dari aspek kualitas.
Kedua pengertian produktivitas tersebut mengandung cara atau metode pengukuran tertentu yang secara praktek susah untuk dilakukan. Kesulitan-kesulitan itu dikarenakan, pertama karakteristik-karakteristik kepribadian individu bersifat kompleks, sedangkan yang kedua disebabkan masukan-masukan sumber daya bermacam-macam dan dalam proporsi yang berbeda-beda.
Produktivitas kerja sebagai salah satu orientasi manajemen dewasa ini, keberadaannya dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap produktivitas pada dasarnya dapat diklasifikasikan kedalam dua jenis, yaitu pertama faktor-faktor yang berpengaruh secara langsung, dan kedua faktor-faktor yang berpengaruh secara tidak langsung.

2. Pengembangan Tenaga Kerja
Pelatihan adalah proses pendidikan jangka pendek yang menggunakan prosedur sistematis dan terorganisir, sehingga tenaga nonmanajerial mempelajari pengetahuan dan keterampilan teknis untuk tujuan tertentu.

Pengembangan adalah proses pendidikan jangka panjang yang menggunakan prosedur sistematis dan terorganisir sehingga tenaga kerja nonmanajerial mempelajari pengetahuan konseptual dan teoritis untuk tujuan yang umum
Tujuan dari pelatihan dan pengembangan
1. meningkatkan produktivitas :pelatihan dapat meningkatkan prestasi untuk berproduksi
2. meningkatkan mutu : pengetahuan dan keterampilan dapat mengurangi eror kerja
3. meningkatkan ketepatan dalam perencanaan SDM : mendapatakn SDM yang sesuai
4. meningkatkan semangat kerja : iklim menjadi lebih kondusif jika diberi pelatihan
5. menarik dan menahan karyawan yang berkualitas : implikasinya adalah kenaikan karir
6. menjaga kesehatan dan keselamatan kerja
7. menghindari keusangan
8. sebagai personal growth

2.1 Penyusunan program pelatihan/pengembangan
2.1.1. identifikasi kebutuhan pelathihan atau studi pekerjaan
Miner (1992) mengembangkan ada 4 macam keterampilan yang pada umumnya diberikan dalam pelatihan : a. Knowledge based skill ( keterampilam yang berbasis pada pengetahuan yang dikuasai misalnya training untuk menjalani pekerjaan sebagai customer service) ; b. Singular behavior skill ( kecakapan perilaku kerja yang sederhana misalnya senyum dalam melayani cutomer) ; c. Limited interpersonal skill (kemampuan interpersonal terbatas misalnya cara mendelegasikan tanggung jawab terhadap bawahan) ; d. Social interactive skills (keterampilan sosial-interaktif misalnya kemampuan untuk memanage konflik, kepemimpinan yang efektif).
2.2.2. Penetapan sasaran
Sasaran dibagi menjadi dua yaitu sasaran umum, yang masing-masing dibedakan lagi menjadi sasaran pelatihan (adanya pengenalan prinsip-prinsip umum yang dapat digunakan dalam situasi kerja sehari-hari) dan sasaran bagi subjek (setelah mengikuti pelatihan karyawan menampilkan perilaku kerja yang seusai dan yang didapatkannya dari pelatihan). Sasaran khusus; sasaran kognitif (peserta memahami dan mampu mengidentifikasi), sasaran afektif (peserta menunjukkan adanya kesediaan), sasaran psikomotor (penguasaan motorik dalam menjalani pekerjaan misalnya mengetik)
2.2.3. Penetapan kriteria keberhasilan dengan alat ukurnya
Jika sebagaian besar trainee menunjukkan adanya penguasaan, maka dapat disimpulkan proses pelatihan efektif. Untuk mengetahui adanya penguasaan yang meningkat, sebelum pelatihan dilakukan ujian tentang taraf penguasaan trainee (pre-test), dan dibandingkan dengan hasil ujian yang diberikan setelah pelatihan diberikan, kemudian dihitung taraf kontribusinya.
2.2.4. Penetapan meotde pelatihan
a. kuliah : untuk biaya yang rendah dan waktu yang cukup singkat
b. konprensi : pengembangan pengertian dan pembentukan sikap baru melalui diskusi
c. studi kasus : untuk melatih daya fikir yang analitis
d. bermain peran : pemahaman mengenai pengaruh perilaku melalui sandiwara
e. bimbingan terencana : urutan langkah yang menjadi pedoman kerja
f. simulasi : melatih dalam kondisi kerja buatan yang mirip dengan kondisi kerja asli
2.2.5. Percobaan dan riset
Setelah kebutuhan pelatihan, sasaran pelatihan ditetapkan, kriteria keberhasilan dan alat ukurnya dikembangkan, bahan untuk latihan dan metode latihan disusun dan ditetapkan maka langkah berikutnya adalah melakukan uji coba paket penelitian
.
Model penilaian efektifitas dari program pelatihan/pengembangan
Tujuannya adalah knowledge transfer dan efektivitas program dirumuskan dalam “apakah tercapainya sasaran pelatihan menghasilkan peningkatan unjuk kerja pada pekerjaan?. Sacket dan Mullen (1993) tujuan evaluasi program dibagi dua : aspek perubahan dan aspek tingkat unjuk kerja yang dicapai.
Model reaksi dari trainee
Adanya penilaian dari peserta sebagai umpan balik terhadap program
Model after-only dan before-only
Didasarkan pada hasil tes yang dilakukan setelah pelatihan diberikan (after)
Didasarkan pada hasil tes yang dilakukan sebelum pelatihan diberikan (before)
Model implikasi bagi karyawan
Dengan pelatihan kontribusi karyawan menjadi bertambah, maka implikasinya adalah harus ada imblan seperti kenaikan karir atau gaji.

Sumber : - http://socialrewardsurvey.com/?sov=125206

Read more...

peranan kita untuk membantu bencana alam diindonesia

>> Sabtu, 13 November 2010

APA PERANAN KITA DALAM MENGATASI BENCANA ALAM


Indonesia berduka atas kejadian yang menimpa saudara kita di mentawai dan jogja. Lalu hal apa yang dapat kita lakukan untuk saudara kita yang kurang beruntung ini. Untuk kita yang terjun di dunia IT. Kita bisa membantu dengan memikirkan bagaimana cara agar musibah ini terjadi tapi, tidak menimbulkan korban jiwa. Bagaimana caranya??.

Kita bisa membuat alat untuk memperingatkan bencana tersebut. atau setidak nya memikirkan alat kerja kita. Untuk kita yang terbatas dengan ilmu kita dapat menyumbang uang atau bahan makanan. Pemerintah sudah memikirkan untuk membeli alat dari jerman untk peringatan tsunami di daerah sumatra. pemerintah sudah semaksimal mungkin untuk membantu korban-korban bencana alam. lalu bagaimana dengan kita.

kita bisa desain alat untuk membuat suatu alat yang bergua untuk menimalkan korban bencana alam.bagi anda yang mempunyai duid yang berlimpah, tidak ada salahnya untuk menyumbangkan uang yang anda punya untuk saudara kita. uang itu bisa untuk membantu kami untuk membuat alat atau membeli bahan makan atau pakain yang layak bagi pengungsi.


Demikianlah pendapat saya tentang peranan kita dalam membantu saudara kita yang terkena musibah. Semoaga dari tulisan saya ini bisa memberi inspirasi untuk kalian yang membaca. Saya atas nama pribadi, saya berduka cita untuk korban-korban bencana alam yang belakangan ini diguncang di indonesia.

Read more...

koi fish jam

crabs jam

turtle jam

  © Free Blogger Templates Joy by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP